SELAMAT DATANG DI SEKRETARIAT BAZ KABUPATEN KUANTAN SINGINGI JL.A. YANI TALUK KUANTAN

Pendisitribusian Dana Zakat

1. PENDISTRIBUSIONOMI UNTUK MODAL USAHA EKONOMI PRODUKTIF 5 ORANG / KECAMATAN @Rp. 3,000,000,- TOTAL = Rp. 180,000,000,-
2. PENDISTRIBUSIAN MODAL USAHA PRODUKTIF UNTUK CACAT NETRA QORI DAN QORI'AH 9 ORANG @Rp. 3.000.000,- TOTAL Rp.27.000.000,-
3. PENDITRIBUSIAN PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI 6 BH UNTUK 6 KECAMATAN (KT.TENGAH,BENAI,KT.HILIR,CERENTI,SINGINGI DAN KT.MUDIK) TERMEN 50% @Rp.12.000.000,- TOTAL Rp.75.000.000,-
4. GHARIMIN 1 ORANG 2,400,000,-

Penerimaan Bulan November 2010

Saldo Penerimaan Sampai 30 November 2010 Rp. 534,277,654,-

DANA OPERASIONAL BAZ KECAMATAN

Salah satu program BAZ Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2010 adalah mengaktifkan BAZ Kecamatan, dalam arti pengumpulan zakat dan pendistribusian diserahkan kepada kecamatan masing-masing. Sampai saat ini hanya 3 Kecamatan (Kuantan Tengah, Inuman dan Singingi Hilir) yang belum mengaktifkan BAZ. Namun dari kecamatan yang aktif itu, ada 4 (empat) kecamatan yang jumlah pengumpulan zakatnya di atas Rp. 50 Juta (saldo 31 Mei 2010) yaitu:
1. BAZ Kecamatan Benai: Rp. 148.000.000,-
2. BAZ Kecamatan Singingi: Rp.101.000.000,-
3. BAZ Kecamatan Kuantan Mudik: Rp.90.000.000,-
4. BAZ Kecamatan Hulu Kuantan: Rp.63.000.000,-
Kepada 4 (empat) kecamatan di atas diberikan Bantuan Dana Operasional masing-masing sebesar Rp.2.400.000,- yang dimaksudkan untuk membantu kelancaran administrasi dan memaksimalkan sosialisasi zakat kepada masyarakat.


Sekretaris BAZ Kabupaten Kuantan Singingi menyerahkan Dana Operasional BAZ Kecamatan Benai diterima oleh Ketua I BAZ Kecamatan Benai H. Armadis, S.Ag


Sekretaris BAZ Kabupaten Kuantan Singingi menyerahkan Dana Operasional BAZ Kecamatan Singingi diterima oleh Kepala KUA Kecamatan Singingi Bakhtiar, S.Ag, MH


Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Ramli M, S.Pd.I, MM menyerahkan Dana Operasional BAZ Kecamatan Kuantan Mudik diterima oleh Kepala KUA Kecamatan Kuantan Mudik Sirwan, S.Ag


Sekretaris BAZ Kabupaten Kuantan Singingi menyerahkan Dana Operasional BAZ Kecamatan Hulu Kuantan diterima oleh Sekretaris BAZ Kecamatan Hulu Kuantan Riko Pilihantoni, SE.I

PENDISTRIBUSIAN ZAKAT OLEH BAZ KECAMATAN KUANTAN MUDIK


Pendistribusian zakat oleh Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan Kuantan Mudik dilaksanakan di Lubuk Jambi tanggal 10 Juni 2010. Dihadiri oleh Camat Kuantan Mudik, Kepala KUA Kecamatan Kuantan Mudik, pimpinan instansi dan Kepala Sekolah se Kecamatan Kuantan Mudik, serta Pengurus BAZ Kabupaten Kuantan Singingi yang diwakili oleh Sekretaris Rindra Febrian, S.Fil.I. Pendistribusian zakat ini diprioritaskan untuk beasiswa bagi siswa dari kalangan tidak mampu.
Jumlah penerima beasiswa adalah 188 orang, dengan rincian sebagai berikut:
1. Siswa SD sebanyak 120 orang @ Rp.120.000,-
2. Siswa SMP/MTs sebanyak 48 orang @ Rp.200.000,-
3. Siswa SMA/MA?SMK sebanyak 20 orang @ Rp.450.000,-
Ditambah dengan pendistribusian kepada:
1. Masjid Saadah Pasar Lubuk Jambi Rp.1.000.000,-
2. Penderita gizi buruk asal Desa Pebaun Hilir Rp.300.000

Mari kita berzakat!! Berkah bagi kita, sangat bermamfaat bagi mereka....

BERZAKAT CERMINAN KEPRIBADIAN

Orang yang mengeluarkan zakat merasa bahwa apa yang ia berikan kepada orang fakir dan orang yang layak menerimanya bukanlah karena kemurahannya, akan tetapi ia adalah hak yang telah ditetapkan oleh Allaha untuk si fakir melalui dirinya. dan tidak menutup kemungkinan suatu saat posisinya bertukar dengan si fakir tersebut dia berhak menerima shadaqah dan orang fakir itu mengeluarkan shadaqah.
Al Quran melarang kita membatalkan pahala shadaqah dengan menyebu-nyebutnya, menyakiti sipenerima dan riya', ini merupakan aspek tarbawi (pendidikan dari Allah) yang amat penting yang dapat menumbuhkan keihlasan pada Allah, tidak menganggu orang lain dan mengembangkan kasih syang serta cinta kasih.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan sipenrima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya' kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Maka perumpaan orang itu seperti batu cincin diatasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir (Al-Baqarah 264)
Allah itu Thayyib (bbaik) dan menerima kecuali yang baik. dan Al-Quran menyuruh kita untuk menginfaqkan harta yang baik dan yang kita cintai, bukan yang buruk (jelek) dan kita benci. ini merupakan aspek tarbawi yang amat penting untuk memerangi sifat egois dan hanya mencintai diri sendiri.
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji (Al-Baqarah 267)
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu nafkahkan sebagian harta yang kamu cintai (Ali Imran 92)
Alangkah indahnya. bila perasaan orang yang bersadaqah membumbung tinggi. hingga ia merasa lebih butuh bershadaqah kepada orang fakir daripada kebutuhan orang fakir pada shadaqah itu. Sebab ia lebih butuh padsa kebaikan dan pahala yang disediakan oleh Allah pada hari kiamat daripada kebutuhan orang fakir pada harta dunia.
banyak orang salah paham, mereka mengukur nikmat-nikmat Allah dengan gaji atau pendapatan yang masuk kekantong mereka dan melupkan nikmat-nikmat Allah yang lainnya. misalnya nikmat pendengaran,penglihtan,akal,kemampuan bicara dan lainya. seolah-olah itu semua merupakan hak yang mereka peroleh karena usahanya, bukan karena karunia yang Allah berikan kepada mereka. karenanya, kita perlu meluruskan pemahaman tersebut dan mersa bahwa itu semua adalah karunia dan nikmat yang diberikan oleh Allah kepada kita....om Ar.

MENGOPTIMALKAN PERAN ZAKAT

Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp.9,1 trilun per tahun. Tetapi yang berhasil dihimpun tak sampai 1 triliun. Mengarah pada revisi UU Pengelolaan Zakat. Campur tangan pemerintah sangat diperlukan untuk bisa merealisasikan perolehan zakat yang monumental.
Badan Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah (BAZIS) adalah lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang no.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. selain BAZIS yang "berplat merah" Undang-undang tetap mengakomodir kehadiran lembaga amil zakat yang dikelola swasta. Seyogianya, kedua lembaga ini bergandengan tangan mengoptimalkan pendapatan zakat untuk disalurkan kepada kaum fakir miskin.
Sayang, setelah delapan tahun lebih wet berlaku, pengelolaan zakat belum optimal dilakukan. Antara potensi dan realisasi penerimaan zakat masih jomplang. Tengok saja data yang disodorkan Hamy Wahjunianto, Ketua Umum Forum Zakat (FoZ). mengutif kalkulasi PIRAC pada 2007, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp.9,1 triliun.
Kalkulasi FoZ dua tahun sebelumnya malah mencapai Rp.17,5 triliun. Perkiraan tertinggi datang dari kajian Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada 2004, yakni mencapai Rp.19,3 triliun. itu baru angka potensial.
Untuk mengoptimalkan zakat kedepan, ada tiga hal. Pertama, pemisahan yang jelas antara fungsi regulator,pengawas, dan operator.
Kedua, lembaga dan badan amil zakat didorong untuk bersinergi, sehingga akan terbentuk dua atau tiga organisasi saja. Ketiga, pengelolaan zakat berbasis komunitas merupakan salah satu alternatif untuk menyederhanakan organisasi dengan rentang kendali yang luas.
Gagasan penataan ulang Lembaga zakat, bagamanapun, mengarah pada revisi UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

PENERIMAAN BULAN MEI 2010

1. UPZ SMPN 8 TELUK KUANTAN 892,000
2. UPZ DINAS SOSIAL DAN TK 1,736,161
3. UPZ EVI SUHENDRI 1,000,000
4. UPZ KAKANMENAG 2,131,858
5. UPZ DISKOPINDAG 2,340,000
6. UPZ SMPN 2 TELUK KUANTAN 2,138,000
7. UPZ DINAS KEHUTANAN 2,213,000
8. UPZ BPMPKB 4,209,750
9. UPZ SMKN 2 TELUK KUANTAN 840,000
10. UPZ DINAS PERIKANAN 1,800,000
11. UPZ BKBPLINMAS 778,000
12. UPZ BPIPDL 1,232,000
13. UPZ SMPN 1 GUNUNG TOAR 2,234,968
14. UPZ DINAS PENDIDIKAN 15,271,000
15. UPZ SATPOL PP 690,000
16. UPZ RSUD TELUK KUANTAN 4,072,000
17. UPZ RM ARDIVON 400,000
18. UPZ DINAS PKP 870,000
19. UPZ SDN INUMAN OKTOBER 2009 4,000,000
20. UPZ INSPEKTORAT 2,085,000
21. UPZ DISDUKCAPIL 416,000
22. UPZ CAMAT KT.TENGAH 1,537,118
23. UPZ DINAS PETERNAKAN 2,457,000
24. UPZ MIMI SUKMAYANSI 1,560,000
25. UPZ DINAS KESEHATAN 14,801,000
26. UPZ SMAN 1 INUMAN (APRIL S/D MEI) 1,457,879
27. UPZ DISHUBINFOKOM 1,327,000
28. UPZ PERKEBUNAN 3,589,000
29. UPZ SEKRETARIAT DAERAH 5,424,729
30. UPZ SEKRETARIAT DAERAH 5,341,537
31. UPZ DINAS PENDIDIKAN 16,913,000
32. UPZ BKD KUANSING 2,650,000
33. UPZ BAPPEDA 1,579,629
34. UPZ SMAN 3 TELUK KUANTAN 889,000
35. UPZ SMPN 1 TELUK KUANTAN 2,738,190
36. UPZ BINA MARGA & PSDA 1,488,000
37. UPZ STAI KUANSING 310,000
38. UPZ BUDPARPORA 1,602,000
39. UPZ CAMAT KT.TENGAH 1,505,170
40. JASA GIRO 3,464,173
JUMLAH PENERIMAAN BULAN MEI 2010 = Rp. 121,984,159

Zakat Beras Pulut????

Membaca judul ini mungkin pembaca merasa aneh dan berprasangka apakah posting ini akan memunculkan hukum baru. Siapa yang tak tahu dengan beras ketan atau beras pulut yang akrab dengan kita sebagai bahan dasar penganan pencuci mulut. Apa zakat beras pulut itu???
Di kampung kita di Kabupaten Kuantan Singingi ini, mayoritas penduduknya adalah petani dan sebagiannya adalah petani peladang padi. Ketika musim panen tiba, para petani penghasil padi membawa hasil pertanian mereka itu ke rumah masing-masing, dan langsung menakar padi mereka itu apakah sampai nisab untuk berzakat.
Ukuran nisab padi yang telah mereka ketahui adalah 1.000 gantang dan dengan penuh kesadaran mereka langsung mengeluarkan zakatnya yaitu 10% dari hasil yang mereka dapatkan, karena umumnya sawah mereka adalah tadah hujan. Namun terkadang hasil yang didapatkan tidak selalu menggembirakan, kadang-kadang tidak sampai 1.000 gantang atau 1 nisab untuk berzakat. Disinilah terkadang masyarakat memfungsikan beras pulut untuk menggenapkan takaran 1.000 gantang, karena kesadaran yang tinggi dan keinginan yang kuat untuk tetap membayar zakat. Padahal sebenarnya ulama berbeda pendapat tentang beras pulut sebagai benda yang wajib dizakati, karena dianggap beras pulut itu tidak mengenyangkan.
Sebenarnya keteladanan yang harus kita ambil, bagaimana semangat dan kesadaran orang kampung dalam membayar zakat, padahal nominal rupiah yang mereka dapatkan hanya sekitar 5 juta atau 6 juta rupiah sekali mereka panen, dan panen itu dilaksanakan hanya sekali dalam setahun,
Timbul pertanyaan bagaimana dengan penghasilan-penghasilan lain yang diterima jauh lebih besar daripada penghasilan petani peladang padi di kampung kita. Berbagai macam profesi saat ini antara lain pegawai pemerintah, pegawai swasta, profesi dokter, pengacara, akuntan, kontraktor, pedagang, perkebunan skala besar dan sebagainya, yang penghasilannya jauh lebih besar daripada petani itu, kenapa terkadang sebagian kita masih enggan berzakat padahal penghasilan kita besar.
Tidakkah kita tersindir dengan orang kampung kita yang menggenapkan takaran panennya dengan beras pulut untuk tetap membayar zakat, sedangkan kita masih mencari-cari alasan untuk tidak membayar zakat, kenapa???????????

SYARAT-SYARAT HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA

Persyaratan harta yang menjadi sumber atau objek zakat adalah sebagai berikut:
Pertama: harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan halal. Artinya harta yang haram, baik substansi bendanya maupun cara mendapatkannya jelas tidak akan dikenakan zakat, karena Allah tidak akan menerimanya, sebagaimana yang tersebut dalam QS Al Baqarah 267 menyatakan:
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilan bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Kedua: harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk dikembangkan, seperti melalui kegiatan usaha atau perdagangan atau diinvestasikan, baik oleh diri sendiri atau orang lain. Dalam istilah fiqih pengertian berkembang ada dua macam, yaitu secara kongkrit atau tidak kongkrit. Yang kongkrit dengan cara dikembangbiakkan, diusahakan, diperdagangkan dan yang sejenis dengannya. Sedangkan yang tidak kongkrit maksudnya harta tersebut berpotensi untuk berkembang, baik berada ditangannya maupun di tangan orang lain atas namanya. Syarat ini sesungguhnya mendorong setiap muslim untuk memproduktifkan harta yang dimilikinya. Harta yang diproduktifkan akan selalu berkembang dari waktu ke waktu dan ini sesuai dengan makna zakat “Al Haama” yang berarti berkembang atau bertambah.

Ketiga: milik penuh, yaitu harta tersebut berada di bawah kontrol dan dalam kekuasaan pemiliknya. Atau menurut sebagian ulama bahwa harta itu berada di tangan pemiliknya dan di dalamnya tidak tersangkut dengan hak orang lain.

Keempat: harta tersebut menurut jumhur ulama, harus mencapai nisab, yaitu jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat.

Kelima: sumber-sumber zakat tertentu seperti perdagangan, peternakan, emas dan perak dan sebagainya harus sudah berada atau dimiliki atau diusahakan dalam tenggang waktu satu tahun. Persyaratan ini yang disebut dengan haul.

Keenam: sebagian ulama mazhab Hanafi mensyaratkan kewajiban zakat setelah terpenuhi kebutuhan pokok, atau dengan kata lain zakat dikeluarkan setelah terdapat kelebihan dari kebutuhan hidup sehari-hari. Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi akan mengakibatkan kerusakan dan kesengsaraan dalam hidup.

TAUHID : Sumber Integritas Pribadi Muslim

Pernyataan “la ilaha illa Allah” adalah fakta terang benderang yang berada di pelupuk mata setiap manusia berakal. Mereka yang gagal melihat kebenaran fakta ini dinilai Allah SWT “tidak mampu mempergunakan penglihatan, pendengaran, akal dan hatinya” (7:179).

Seperi Muhammad Iqbal katakan : “menjadi mukmin –mereka yang mengambil pandangan hidup tauhid-, berarti alam semesta berada dalam genggamannya. Sebaliknya, kufur –gagal menangkap tanda-tanda keesaan dan kekuasaan Allah SWT- berarti ia lenyap dalam alam semesta”.

Meski orang hidup, memiliki mata, telinga akal dan hati tetapi menolak menaati ajaran dan hukum Allah sesungguhnya ia telah “mati” demikian penilaian al-Qur’an, -yang diistilahkan Muhammad Iqbal “lenyap” dalam alam semesta. Sebaliknya, seorang mukmin –oleh karena meyakini kekuasaan Allah sepenuh hati- meski diterpa berbagai pahit dan getirnya kehidupan atau diuji dengan kesenangan dunia, integritas kepribadian kemuslimannya tidak pernah goyah atau luntur, seolah “alam semesta lenyap dalam dirinya”.


Ketataatan Kepada Allah :
Pembentuk Kepribadian Muslim Sejati.

Berpandangan hidup tauhid bukan sekedar mempercayai eksistensi Allah SWT tetapi juga menaati secara total ajaran dan hukum Allah SWT. Bila sekedar mempercayai eksistensi Allah, orang yang menolak hukum Allah sekalipun bila ditanyakan, siapa yang menciptakan alam semesta pasti mereka menjawab Allah. Bahkan Iblis -biang kekufuran- sangat meyakini eksistensi Allah SWT, bukankah iblis sempat berdialog dengan Allah ?. (lihat 2: 30-34, 7: 11-23) Maka, apa sebutannya bagi manusia yang kufur kepada ajaran dan hukum Allah ?

Ketaatan secara total kepada hukum Allah inilah yang akan berpengaruh kepada pembentukkan pribadi muslim sejati. Rasulullah menegaskan bahwa misi utama kerasulannya adalah memuliakan akhlak manusia. Akhlak adalah pola perilaku atau bukti kepribadian yang merupakan konsekwensi dari pola fikir dan pola sikap atau pandangan hidup yang diyakininya.

Rasulullah menegaskan : “Yang namanya iman itu adalah tambatan hati yang diekspresikan melalui lisan dan diwujudkan dalam perbuatan”. Maka bila tambatan hatinya al-Qur’an konsekwensinya secara otomatis: buah fikirnya pasti berbobot dan membawa manfaat sesuai dengan isi kandungan al-Qur’an, lisannya pasti menyejukkan dan menjadi obat bagi siapa saja seperti maksud kehadiran al-Qur’an dan perilakunya arif bijaksana sehingga kehadirannya selalu dinantikan orang kecuali oleh mereka yang menyimpan kedengkian. Kesombongan dan kedengkian merupakan dua hal yang menjadikan kekufuran iblis.

Sekarang dapat kita pahami bila menolak ajaran Allah sebagian dan hanya menerima sebagian lagi akan memiliki kepribadian yang terpecah. Fitrahnya manusia adalah cenderung pada kesucian, kebenaran dan ketaatan kepada Allah. Menolak tunduk kepada hukum Allah berarti mengingkari alamiah kemanusiaannya sendiri.


Rasulullah : The Living Qur’an

Rasulullah adalah uswatun hasanah (contoh tauladan terbaik) dari pengamalan al-Qur’an. Bahkan tatkala ditanyakan orang kepada istrinya, Siti A’isyah ra, “Bagaimana akhlak Rasulullah?” Siti A’isyah ra menjawab : Akhlak Rasulullah adalah al-Qur’an. Rasulullah adalah The Living Qur’an. Adakah lisan atau perilaku beliau yang bertolak belakang dengan al-Qur’an ? Siapapun yang menyelediki secara obyektif sejaran hidup beliau, hanya akan berdecak kagum pada kepribdian Rasulullah. Mengapa integritas kepribadian Rasulullah sangat tinggi dan kuat ? Oleh karena ketaatannya kepada Allah sangat tinggi dan kuat, tidak ada manusia yang menandingi ketaatannya, padahal ia adalah manusia “kekasih” Allah.

Hamka menulis : “tanda orang yang arif bijaksana, ada tiga. Pertama : tidak banyak perkataannya yang tidak berguna. Kedua, dapat dilihat dari utusannya. Ketiga, dapat diketahui dari buah karyanya”. Seorang mukmin lisannya sibuk menyebut nama Allah (zikrullah). Zikrullah bukan sekedar melisankan asma Allah tetapi menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran adalah hakikat zikrullah itu. Seorang mukmin akan berteman dengan orang mukmin pula. Orang mukmin memiliki concern yang kuat pada regenerasi demi kelangsungan dakwah Islam yang berarti demi kelangsungan hidup yang berkeadilan, damai dan sejahtera. Orang mukmin akan mengutus orang yang arif bijaksana, karena orang dapat menilai kualitas orang lain dari utusannya. Kehadiran orang mukmin dinantikan banyak orang karena selalu membawa manfaat. Sepanjang hidupnya dipenuhi “amal shalih” (karya yang benar dan bermanfaat) bagi ummat.

Mukmin sejati, kehadirannya menggenapkan ummat dan kepergiannya terasa mengganjilkan.
LAPORAN REALISASI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KEUANGAN
BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
BULAN DESEMBER 2009


NO TANGGAL URAIAN UANG MASUK NO TANGGAL URAIAN UANG KELUAR

1 12/01/2009 UPZ SMAN 1 SINGINGI 500,000 1 28/12/2009 BIAYA ADMINISTRASI 15,000
2 12/01/2009 UPZ CAMAT KT.TENGAH 1,474,958 2 31/12/2009 PAJAK JASA GIRO 379,446
3 12/02/2009 UPZ BKBPPM 745,000
4 12/02/2009 UPZ SMAN 1 BENAI 2,452,000
5 12/02/2009 UPZ DINAS SOSIAL & TENAGA KERJA 1,485,698
6 12/02/2009 UPZ JAFREL ERIZON/ 1,845,000
7 12/03/2009 UPZ SMKN 2 TELUK KUANTAN 1,047,000
8 12/03/2009 UPZ SDN 009 PETAPAHAN 760,000
9 12/03/2009 UPZ DINAS ESDM 750,000
10 12/03/2009 UPZ DINAS KEHUTANAN 1,975,000
11 12/03/2009 UPZ SMAN 2 BENAI 1,274,517
12 12/03/2009 UPZ BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH 2,772,000
13 12/04/2009 UPZ DISHUB INFOKOM 1,162,275
14 12/04/2009 UPZ DINAS PKP 724,357
15 12/04/2009 UPZ SMAN 1 GUNUNG TOAR 2,000,000
16 12/04/2009 UPZ DEPARTEMEN AGAMA 2,062,918
17 12/04/2009 UPZ SMPN 2 TELUK KUANTAN 2,047,000
18 12/04/2009 UPZ DINAS KOPINDAG 1,915,000

19 12/07/2009 UPZ DINAS TANAMAN PANGAN 2,253,733
20 12/07/2009 UPZ DINAS BUDPARPORA 1,620,000
21 12/07/2009 UPZ DINAS BUDPARPORA (DES 09) 1,580,000
22 12/07/2009 UPZ ROSI SUSITA / 374,000
23 12/07/2009 UPZ DINAS CIPTA KARYA & TR 885,000
24 12/08/2009 UPZ SMPN 1 BENAI 1,990,325
25 12/08/2009 UPZ DINAS PERIKANAN 1,800,000
26 12/08/2009 UPZ SMPN 1 TELUK KUANTAN 2,599,220
27 12/08/2009 UPZ SATPOL PP 756,000
28 12/08/2009 UPZ DINAS PERKEBUNAN 3,125,000
29 12/08/2009 UPZ SMPN 8 TELUK KUANTAN 794,000
30 12/08/2009 UPZ SMAN 1 SINGINGI 500,000
31 15/12/2009 UPZ DINAS PENDAPATAN 1,280,000
32 15/12/2009 UPZ MAILIYANSI/ 2,445,000
33 15/12/2009 UPZ SMPN 1 GUNUNG TOAR 2,072,561
34 15/12/2009 UPZ SMPN 2 LOGAS TANAH DARAT 3,535,000
35 15/12/2009 UPZ DINAS KESEHATAN 10,680,000
36 15/12/2009 UPZ BPMPKB 4,222,210
37 22/12/2009 UPZ BAPPEDA 1,480,000
38 22/12/2009 UPZ DINAS BINA MARGA & SDA 1,620,000
39 22/12/2009 UPZ SEKRETARIAT DAERAH 5,507,622
40 22/12/2009 UPZ SDN KEC.KUANTAN TENGAH 32,500,000
41 22/12/2009 UPZ SDN KEC.BENAI 21,500,000

42 28/12/2009 UPZ STAI KUANSING 305,000
43 28/12/2009 UPZ SUSILAWATI/ 1,179,000
44 28/12/2009 UPZ DINAS PENDIDIKAN 12,437,000
45 31/12/2009 JASA GIRO 1,897,229
Jumlah Penerimaan Bulan Ini 147,930,623 Jumlah Pengeluaran Bulan ini 394,446
Penerimaan s/d bulan lalu 2,262,571,913 Pengeluaran s/d bulan lalu 1,668,374,638
Penerimaan s/d bulan ini 2,410,502,536 Pengeluaran s/d bulan ini 1,668,769,084
S a l d o 741,733,452

ZAKAT PROFESI (Dasar Hukum dan dalilnya)

Dalil yang digunakan untuk menentukan hukum zakat profesi adalah jelas Al Qur’an dan Sunnah. Istilah zakat profesi memerlukan ijtihad mendalam, ijtihad itu memakai metode qiyas yang secara bahasa artinya mengukur atau membandingkan sesuatu dengan yang lain yang semisal. Jadi qiyas adalah metode untuk menggali hukum syara’ yang tidak ditetapkan hukumnya secara jelas di dalam Al Qur’an dan Sunnah.
Dasar qiyas adalah adanya kaitan yang erat antara hokum dengan sebab. Ada kasus yang ditetapkan hukumnya oleh Allah Swt mempunyai kesamaan dengan kasus yang lain yang tidak ditetapkan hukumnya. Maka hukum yang telah ditetapkan itu dapat diberlakukan kepada kasus yang lain. Contoh zakat emas dan perak yang sudah ditetapkan hukumnya oleh Allah Swt dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 34:

Artinya : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya (menzakatkan) pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih

Ayat tersebut memberikan penjelasan bahwa emas dan perak adalah barang paling berharga nilainya. Oleh ulama dalam qiyas itu ada istilah mumatsalah artinya ada kesamaan antara dua hal yang diciptakan Allah. Pada ayat “tidak menafkahkan” para ulama mengartikan “menzakatkan”, maknanya selain emas dan perak dalam arti lain uang. Bukankah emas dan perak itu bias hanya diukur dengan uang? Ijtihad dengan metode qiyas mumatsalah artinya ada kesamaan dan kemiripan sifat uang dengan emas dan perak yaitu sifatnya sama-sama berharga dan dapat dipakai dalam kehidupan. Suatu keyakinan mendalam bagi kita bahwa tidak ada yang luput dari hukum Allah Swt dari setiap kasus. Sebagian hukum itu memang dapat dilihat secara jelas dalam nash, namun sebagian yang lain tidak dijelaskan dalam nash syara’ seperti zakat profesi.
Karena disamakan (diqiyaskan) hukumnya dengan nash yang ada, maka penetapan hukum zakat profesi/ gaji ini dapat dikatakan menggunakan nash syara’ secara tidak langsung. Dan hadits Nabi Saw: “Apabila kamu telah memiliki 200 dirham (perak) dan telah mengalami ulang tahun (haul), maka zakatnya 5 dirham”. (HR. Abu Dawud & Nasa’i)

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BAZ KUANTAN SINGINGI

Kami ucapkan selamat datang di website Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Kuantan Singingi kepada segenap masyarakat luas yang berkenan mengunjungi website ini.
BAZ Kabupaten Kuantan Singingi adalah sebuah badan yang bekerja untuk mengumpulkan zakat dari para muzakki dan mendistribusikan kepada para mustahiq zakat yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi serta melakukan pengembangan zakat sehingga zakat ini dapat diberdayakan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.

Susunan Pengurus BAZ Kabupaten Kuantan Singingi
Periode 2007 - 2010

I. DEWAN PERTIMBANGAN
Ketua : Bupati Kuantan Singingi
Wakil Ketua : Ketua DPRD Kuantan Singingi
Sekretaris : Asisten II Setda Kab. Kuantan Singingi
Wakil Sekretaris : Kabag Kesra Setda Kab. Kuantan Singingi
Anggota : Kepala Kantor Departemen Agama Kab. Kuantan Singingi

II. KOMISI PENGAWAS
Ketua : Ketua MUI Kab. Kuantan Singingi
Wakil Ketua : Inspektorat Kab. Kuantan Singingi
Sekretaris : H. Ahmad Khatib
Wakil Sekretaris : Drs.H. Chaidir Arifin

III. BADAN PELAKSANA
Ketua : Ir.H. Liusman Saleh, MT
Ketua I : Tamsil M, S.Pd.I
Ketua II : H. Assaruddin, S.Sos, MM
Sekretaris : Qawiyun Awal, S.Ag, MA
Wakil Sekretaris : Drs. Tarmizi
Bendahara : H. Marduyut, SE
Wakil Bendahara : Alwis Madir, S.Pd.I

BIDANG PENGUMPULAN
Ketua : H. Armadis, S.Ag
Sekretaris : Feldawani, S.Ag
Anggota : H. Abd. Muluk Intan
Anggota : Marnius, A.Md

BIDANG PENDISTRIBUSIAN
Ketua : Ir.H. Maisir
Sekretaris : Masrul Hakim, S.Ag
Anggota : M. Taufiq
Anggota : Jefri Eriadi, S.Ag

BIDANG PENGEMBANGAN
Ketua : H. Djumlis, S.Pd.I
Sekretaris : Asniwati
Anggota : H.M. Thaib Usman, S.Pd.I
Anggota : H. Syafaruddin Dt. Angkat

Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi kami mengajak untuk dapatkan melaksanakan kewajiban berzakat dari harta yang kita miliki.
Salurkan Zakat Anda ke Nomor Rekening BAZ Kab. Kuansing: 114 11 04340 pada Bank Riau Teluk Kuantan.