SELAMAT DATANG DI SEKRETARIAT BAZ KABUPATEN KUANTAN SINGINGI JL.A. YANI TALUK KUANTAN

Zakat Beras Pulut????

Membaca judul ini mungkin pembaca merasa aneh dan berprasangka apakah posting ini akan memunculkan hukum baru. Siapa yang tak tahu dengan beras ketan atau beras pulut yang akrab dengan kita sebagai bahan dasar penganan pencuci mulut. Apa zakat beras pulut itu???
Di kampung kita di Kabupaten Kuantan Singingi ini, mayoritas penduduknya adalah petani dan sebagiannya adalah petani peladang padi. Ketika musim panen tiba, para petani penghasil padi membawa hasil pertanian mereka itu ke rumah masing-masing, dan langsung menakar padi mereka itu apakah sampai nisab untuk berzakat.
Ukuran nisab padi yang telah mereka ketahui adalah 1.000 gantang dan dengan penuh kesadaran mereka langsung mengeluarkan zakatnya yaitu 10% dari hasil yang mereka dapatkan, karena umumnya sawah mereka adalah tadah hujan. Namun terkadang hasil yang didapatkan tidak selalu menggembirakan, kadang-kadang tidak sampai 1.000 gantang atau 1 nisab untuk berzakat. Disinilah terkadang masyarakat memfungsikan beras pulut untuk menggenapkan takaran 1.000 gantang, karena kesadaran yang tinggi dan keinginan yang kuat untuk tetap membayar zakat. Padahal sebenarnya ulama berbeda pendapat tentang beras pulut sebagai benda yang wajib dizakati, karena dianggap beras pulut itu tidak mengenyangkan.
Sebenarnya keteladanan yang harus kita ambil, bagaimana semangat dan kesadaran orang kampung dalam membayar zakat, padahal nominal rupiah yang mereka dapatkan hanya sekitar 5 juta atau 6 juta rupiah sekali mereka panen, dan panen itu dilaksanakan hanya sekali dalam setahun,
Timbul pertanyaan bagaimana dengan penghasilan-penghasilan lain yang diterima jauh lebih besar daripada penghasilan petani peladang padi di kampung kita. Berbagai macam profesi saat ini antara lain pegawai pemerintah, pegawai swasta, profesi dokter, pengacara, akuntan, kontraktor, pedagang, perkebunan skala besar dan sebagainya, yang penghasilannya jauh lebih besar daripada petani itu, kenapa terkadang sebagian kita masih enggan berzakat padahal penghasilan kita besar.
Tidakkah kita tersindir dengan orang kampung kita yang menggenapkan takaran panennya dengan beras pulut untuk tetap membayar zakat, sedangkan kita masih mencari-cari alasan untuk tidak membayar zakat, kenapa???????????

SYARAT-SYARAT HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA

Persyaratan harta yang menjadi sumber atau objek zakat adalah sebagai berikut:
Pertama: harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan halal. Artinya harta yang haram, baik substansi bendanya maupun cara mendapatkannya jelas tidak akan dikenakan zakat, karena Allah tidak akan menerimanya, sebagaimana yang tersebut dalam QS Al Baqarah 267 menyatakan:
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilan bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Kedua: harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk dikembangkan, seperti melalui kegiatan usaha atau perdagangan atau diinvestasikan, baik oleh diri sendiri atau orang lain. Dalam istilah fiqih pengertian berkembang ada dua macam, yaitu secara kongkrit atau tidak kongkrit. Yang kongkrit dengan cara dikembangbiakkan, diusahakan, diperdagangkan dan yang sejenis dengannya. Sedangkan yang tidak kongkrit maksudnya harta tersebut berpotensi untuk berkembang, baik berada ditangannya maupun di tangan orang lain atas namanya. Syarat ini sesungguhnya mendorong setiap muslim untuk memproduktifkan harta yang dimilikinya. Harta yang diproduktifkan akan selalu berkembang dari waktu ke waktu dan ini sesuai dengan makna zakat “Al Haama” yang berarti berkembang atau bertambah.

Ketiga: milik penuh, yaitu harta tersebut berada di bawah kontrol dan dalam kekuasaan pemiliknya. Atau menurut sebagian ulama bahwa harta itu berada di tangan pemiliknya dan di dalamnya tidak tersangkut dengan hak orang lain.

Keempat: harta tersebut menurut jumhur ulama, harus mencapai nisab, yaitu jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat.

Kelima: sumber-sumber zakat tertentu seperti perdagangan, peternakan, emas dan perak dan sebagainya harus sudah berada atau dimiliki atau diusahakan dalam tenggang waktu satu tahun. Persyaratan ini yang disebut dengan haul.

Keenam: sebagian ulama mazhab Hanafi mensyaratkan kewajiban zakat setelah terpenuhi kebutuhan pokok, atau dengan kata lain zakat dikeluarkan setelah terdapat kelebihan dari kebutuhan hidup sehari-hari. Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi akan mengakibatkan kerusakan dan kesengsaraan dalam hidup.

TAUHID : Sumber Integritas Pribadi Muslim

Pernyataan “la ilaha illa Allah” adalah fakta terang benderang yang berada di pelupuk mata setiap manusia berakal. Mereka yang gagal melihat kebenaran fakta ini dinilai Allah SWT “tidak mampu mempergunakan penglihatan, pendengaran, akal dan hatinya” (7:179).

Seperi Muhammad Iqbal katakan : “menjadi mukmin –mereka yang mengambil pandangan hidup tauhid-, berarti alam semesta berada dalam genggamannya. Sebaliknya, kufur –gagal menangkap tanda-tanda keesaan dan kekuasaan Allah SWT- berarti ia lenyap dalam alam semesta”.

Meski orang hidup, memiliki mata, telinga akal dan hati tetapi menolak menaati ajaran dan hukum Allah sesungguhnya ia telah “mati” demikian penilaian al-Qur’an, -yang diistilahkan Muhammad Iqbal “lenyap” dalam alam semesta. Sebaliknya, seorang mukmin –oleh karena meyakini kekuasaan Allah sepenuh hati- meski diterpa berbagai pahit dan getirnya kehidupan atau diuji dengan kesenangan dunia, integritas kepribadian kemuslimannya tidak pernah goyah atau luntur, seolah “alam semesta lenyap dalam dirinya”.


Ketataatan Kepada Allah :
Pembentuk Kepribadian Muslim Sejati.

Berpandangan hidup tauhid bukan sekedar mempercayai eksistensi Allah SWT tetapi juga menaati secara total ajaran dan hukum Allah SWT. Bila sekedar mempercayai eksistensi Allah, orang yang menolak hukum Allah sekalipun bila ditanyakan, siapa yang menciptakan alam semesta pasti mereka menjawab Allah. Bahkan Iblis -biang kekufuran- sangat meyakini eksistensi Allah SWT, bukankah iblis sempat berdialog dengan Allah ?. (lihat 2: 30-34, 7: 11-23) Maka, apa sebutannya bagi manusia yang kufur kepada ajaran dan hukum Allah ?

Ketaatan secara total kepada hukum Allah inilah yang akan berpengaruh kepada pembentukkan pribadi muslim sejati. Rasulullah menegaskan bahwa misi utama kerasulannya adalah memuliakan akhlak manusia. Akhlak adalah pola perilaku atau bukti kepribadian yang merupakan konsekwensi dari pola fikir dan pola sikap atau pandangan hidup yang diyakininya.

Rasulullah menegaskan : “Yang namanya iman itu adalah tambatan hati yang diekspresikan melalui lisan dan diwujudkan dalam perbuatan”. Maka bila tambatan hatinya al-Qur’an konsekwensinya secara otomatis: buah fikirnya pasti berbobot dan membawa manfaat sesuai dengan isi kandungan al-Qur’an, lisannya pasti menyejukkan dan menjadi obat bagi siapa saja seperti maksud kehadiran al-Qur’an dan perilakunya arif bijaksana sehingga kehadirannya selalu dinantikan orang kecuali oleh mereka yang menyimpan kedengkian. Kesombongan dan kedengkian merupakan dua hal yang menjadikan kekufuran iblis.

Sekarang dapat kita pahami bila menolak ajaran Allah sebagian dan hanya menerima sebagian lagi akan memiliki kepribadian yang terpecah. Fitrahnya manusia adalah cenderung pada kesucian, kebenaran dan ketaatan kepada Allah. Menolak tunduk kepada hukum Allah berarti mengingkari alamiah kemanusiaannya sendiri.


Rasulullah : The Living Qur’an

Rasulullah adalah uswatun hasanah (contoh tauladan terbaik) dari pengamalan al-Qur’an. Bahkan tatkala ditanyakan orang kepada istrinya, Siti A’isyah ra, “Bagaimana akhlak Rasulullah?” Siti A’isyah ra menjawab : Akhlak Rasulullah adalah al-Qur’an. Rasulullah adalah The Living Qur’an. Adakah lisan atau perilaku beliau yang bertolak belakang dengan al-Qur’an ? Siapapun yang menyelediki secara obyektif sejaran hidup beliau, hanya akan berdecak kagum pada kepribdian Rasulullah. Mengapa integritas kepribadian Rasulullah sangat tinggi dan kuat ? Oleh karena ketaatannya kepada Allah sangat tinggi dan kuat, tidak ada manusia yang menandingi ketaatannya, padahal ia adalah manusia “kekasih” Allah.

Hamka menulis : “tanda orang yang arif bijaksana, ada tiga. Pertama : tidak banyak perkataannya yang tidak berguna. Kedua, dapat dilihat dari utusannya. Ketiga, dapat diketahui dari buah karyanya”. Seorang mukmin lisannya sibuk menyebut nama Allah (zikrullah). Zikrullah bukan sekedar melisankan asma Allah tetapi menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran adalah hakikat zikrullah itu. Seorang mukmin akan berteman dengan orang mukmin pula. Orang mukmin memiliki concern yang kuat pada regenerasi demi kelangsungan dakwah Islam yang berarti demi kelangsungan hidup yang berkeadilan, damai dan sejahtera. Orang mukmin akan mengutus orang yang arif bijaksana, karena orang dapat menilai kualitas orang lain dari utusannya. Kehadiran orang mukmin dinantikan banyak orang karena selalu membawa manfaat. Sepanjang hidupnya dipenuhi “amal shalih” (karya yang benar dan bermanfaat) bagi ummat.

Mukmin sejati, kehadirannya menggenapkan ummat dan kepergiannya terasa mengganjilkan.