SELAMAT DATANG DI SEKRETARIAT BAZ KABUPATEN KUANTAN SINGINGI JL.A. YANI TALUK KUANTAN

SYARAT-SYARAT HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA

Persyaratan harta yang menjadi sumber atau objek zakat adalah sebagai berikut:
Pertama: harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan halal. Artinya harta yang haram, baik substansi bendanya maupun cara mendapatkannya jelas tidak akan dikenakan zakat, karena Allah tidak akan menerimanya, sebagaimana yang tersebut dalam QS Al Baqarah 267 menyatakan:
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilan bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Kedua: harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk dikembangkan, seperti melalui kegiatan usaha atau perdagangan atau diinvestasikan, baik oleh diri sendiri atau orang lain. Dalam istilah fiqih pengertian berkembang ada dua macam, yaitu secara kongkrit atau tidak kongkrit. Yang kongkrit dengan cara dikembangbiakkan, diusahakan, diperdagangkan dan yang sejenis dengannya. Sedangkan yang tidak kongkrit maksudnya harta tersebut berpotensi untuk berkembang, baik berada ditangannya maupun di tangan orang lain atas namanya. Syarat ini sesungguhnya mendorong setiap muslim untuk memproduktifkan harta yang dimilikinya. Harta yang diproduktifkan akan selalu berkembang dari waktu ke waktu dan ini sesuai dengan makna zakat “Al Haama” yang berarti berkembang atau bertambah.

Ketiga: milik penuh, yaitu harta tersebut berada di bawah kontrol dan dalam kekuasaan pemiliknya. Atau menurut sebagian ulama bahwa harta itu berada di tangan pemiliknya dan di dalamnya tidak tersangkut dengan hak orang lain.

Keempat: harta tersebut menurut jumhur ulama, harus mencapai nisab, yaitu jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat.

Kelima: sumber-sumber zakat tertentu seperti perdagangan, peternakan, emas dan perak dan sebagainya harus sudah berada atau dimiliki atau diusahakan dalam tenggang waktu satu tahun. Persyaratan ini yang disebut dengan haul.

Keenam: sebagian ulama mazhab Hanafi mensyaratkan kewajiban zakat setelah terpenuhi kebutuhan pokok, atau dengan kata lain zakat dikeluarkan setelah terdapat kelebihan dari kebutuhan hidup sehari-hari. Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi akan mengakibatkan kerusakan dan kesengsaraan dalam hidup.