SELAMAT DATANG DI SEKRETARIAT BAZ KABUPATEN KUANTAN SINGINGI JL.A. YANI TALUK KUANTAN

ZAKAT PROFESI (Dasar Hukum dan dalilnya)

Dalil yang digunakan untuk menentukan hukum zakat profesi adalah jelas Al Qur’an dan Sunnah. Istilah zakat profesi memerlukan ijtihad mendalam, ijtihad itu memakai metode qiyas yang secara bahasa artinya mengukur atau membandingkan sesuatu dengan yang lain yang semisal. Jadi qiyas adalah metode untuk menggali hukum syara’ yang tidak ditetapkan hukumnya secara jelas di dalam Al Qur’an dan Sunnah.
Dasar qiyas adalah adanya kaitan yang erat antara hokum dengan sebab. Ada kasus yang ditetapkan hukumnya oleh Allah Swt mempunyai kesamaan dengan kasus yang lain yang tidak ditetapkan hukumnya. Maka hukum yang telah ditetapkan itu dapat diberlakukan kepada kasus yang lain. Contoh zakat emas dan perak yang sudah ditetapkan hukumnya oleh Allah Swt dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 34:

Artinya : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya (menzakatkan) pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih

Ayat tersebut memberikan penjelasan bahwa emas dan perak adalah barang paling berharga nilainya. Oleh ulama dalam qiyas itu ada istilah mumatsalah artinya ada kesamaan antara dua hal yang diciptakan Allah. Pada ayat “tidak menafkahkan” para ulama mengartikan “menzakatkan”, maknanya selain emas dan perak dalam arti lain uang. Bukankah emas dan perak itu bias hanya diukur dengan uang? Ijtihad dengan metode qiyas mumatsalah artinya ada kesamaan dan kemiripan sifat uang dengan emas dan perak yaitu sifatnya sama-sama berharga dan dapat dipakai dalam kehidupan. Suatu keyakinan mendalam bagi kita bahwa tidak ada yang luput dari hukum Allah Swt dari setiap kasus. Sebagian hukum itu memang dapat dilihat secara jelas dalam nash, namun sebagian yang lain tidak dijelaskan dalam nash syara’ seperti zakat profesi.
Karena disamakan (diqiyaskan) hukumnya dengan nash yang ada, maka penetapan hukum zakat profesi/ gaji ini dapat dikatakan menggunakan nash syara’ secara tidak langsung. Dan hadits Nabi Saw: “Apabila kamu telah memiliki 200 dirham (perak) dan telah mengalami ulang tahun (haul), maka zakatnya 5 dirham”. (HR. Abu Dawud & Nasa’i)