SELAMAT DATANG DI SEKRETARIAT BAZ KABUPATEN KUANTAN SINGINGI JL.A. YANI TALUK KUANTAN

MENGOPTIMALKAN PERAN ZAKAT

Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp.9,1 trilun per tahun. Tetapi yang berhasil dihimpun tak sampai 1 triliun. Mengarah pada revisi UU Pengelolaan Zakat. Campur tangan pemerintah sangat diperlukan untuk bisa merealisasikan perolehan zakat yang monumental.
Badan Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah (BAZIS) adalah lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang no.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. selain BAZIS yang "berplat merah" Undang-undang tetap mengakomodir kehadiran lembaga amil zakat yang dikelola swasta. Seyogianya, kedua lembaga ini bergandengan tangan mengoptimalkan pendapatan zakat untuk disalurkan kepada kaum fakir miskin.
Sayang, setelah delapan tahun lebih wet berlaku, pengelolaan zakat belum optimal dilakukan. Antara potensi dan realisasi penerimaan zakat masih jomplang. Tengok saja data yang disodorkan Hamy Wahjunianto, Ketua Umum Forum Zakat (FoZ). mengutif kalkulasi PIRAC pada 2007, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp.9,1 triliun.
Kalkulasi FoZ dua tahun sebelumnya malah mencapai Rp.17,5 triliun. Perkiraan tertinggi datang dari kajian Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada 2004, yakni mencapai Rp.19,3 triliun. itu baru angka potensial.
Untuk mengoptimalkan zakat kedepan, ada tiga hal. Pertama, pemisahan yang jelas antara fungsi regulator,pengawas, dan operator.
Kedua, lembaga dan badan amil zakat didorong untuk bersinergi, sehingga akan terbentuk dua atau tiga organisasi saja. Ketiga, pengelolaan zakat berbasis komunitas merupakan salah satu alternatif untuk menyederhanakan organisasi dengan rentang kendali yang luas.
Gagasan penataan ulang Lembaga zakat, bagamanapun, mengarah pada revisi UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.